Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran