Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
Koreksi Anda
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran