Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah jangka waktu yang lamanya dihitung berdasarkan jasa dari pelayanan.
Koreksi Anda
Masa Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah jangka waktu yang lamanya dihitung berdasarkan jasa dari pelayanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran