Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tangki.
Koreksi Anda