Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume limbah cair yang diolah, jenis, tingkat kesulitan dalam pelaksanaan treatmen limbah cair dan kadar racun dalam limbah.
Koreksi Anda
