Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume limbah cair yang diolah, jenis, tingkat kesulitan dalam pelaksanaan treatmen limbah cair dan kadar racun dalam limbah.
Koreksi Anda