Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pengolahan Limbah Cair yaitu orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan pelayanan fasilitas pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda