Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, yaitu pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri pada tempat yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan pengolahan limbah cair
yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Koreksi Anda
