Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, yaitu pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri pada tempat yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Koreksi Anda