Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pelayanan jasa pengelolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pelayanan jasa pengelolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran