Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Retribusi pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah frekuensi alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau yang diuji.
Koreksi Anda
Masa Retribusi pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah frekuensi alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau yang diuji.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran