Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat-alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
(2) Alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tabung gas;
b. Hidran;
c. Pringkler;
d. Detektor;
e. Alarm System; dan
f. Otomatik gas.
Koreksi Anda
