Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat-alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat. (2) Alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tabung gas; b. Hidran; c. Pringkler; d. Detektor; e. Alarm System; dan f. Otomatik gas.
Koreksi Anda