Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa pengujian kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan atas jasa pengujian kendaraan bermotor.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran