Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Penetapan Uji;
b. Tanda Uji;
c. Buku Uji;
d. Mutasi Uji;
e. Numpang Uji;
f. Uji berkala; dan
g. Ubah Uji.
Koreksi Anda
