Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Penetapan Uji; b. Tanda Uji; c. Buku Uji; d. Mutasi Uji; e. Numpang Uji; f. Uji berkala; dan g. Ubah Uji.
Koreksi Anda