Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan berdasarkan Kelas dan Golongan Pasar. (2) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Daerah ini. (3) Penetapan Kelas dan Golongan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda