Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kelas, golongan (termasuk jenis dagangan), luas pemakaian tempat-tempat, frekuensi dan waktu pemanfaatan fasiltias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Koreksi Anda
