Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda