Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, yaitu penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Koreksi Anda
