Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Koreksi Anda