Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Koreksi Anda
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran