Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. (2) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda