Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda