Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
