Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif Retribusi persampahan/kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
Besarnya tarif Retribusi persampahan/kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran