Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif Retribusi persampahan/kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda