Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fungsi bangunan, jangka waktu pelayanan, golongan dan Nilai Jual Objek Pajak. Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Koreksi Anda