Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fungsi bangunan, jangka waktu pelayanan, golongan dan Nilai Jual Objek Pajak.
Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Koreksi Anda
