Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan.
Koreksi Anda