Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yaitu pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah;
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan
d. pengelolaan persampahan.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Koreksi Anda
