Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yaitu pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi : a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah; c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan d. pengelolaan persampahan. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Koreksi Anda