Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Komponen tarif retribusi pelayanan kesehatan terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2) Penghitungan jasa sarana berdasarkan biaya satuan (unit cost) per jenis layanan yang meliputi biaya bahan habis pakai dasar, biaya operasional, biaya pemeliharaan alat, biaya pegawai non gaji, biaya investasi yang dikeluarkan sebagai biaya langsung untuk penyediaan pelayanan kesehatan.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pelayanan profesi tenaga kesehatan dan jasa pelayanan umum.
Koreksi Anda
