Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas dan jaringannya, pelayanan UPT Labkesling, pelayanan kesehatan UPT Rumah Bersalin dan pelayanan di UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Olahraga.
Koreksi Anda
