Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Koreksi Anda
