Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan retribusi diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi Jasa Umum, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
(3) Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda
