Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi Jasa Umum dapat mengajukan permohonan Pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. (2) Wajib Retribusi Jasa Umum dapat mengajukan permohonan, pengurangan atau penghapusan sanksi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi Jasa Umum atau bukan karena kesalahannya. (3) Wajib Retribusi Jasa Umum dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi Jasa Umum kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan 29ariff29 yang jelas dan menyakinkan untuk mendukung permohonannya. (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan diterima. (6) Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda