Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
