Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
