Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi Jasa Umum untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(4) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan Wajib Retribusi Jasa Umum untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
