Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor secara bruto ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota.
(3) Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
