Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan retribusi dengan menerbitkan SKRD. (2) Dalam hal retribusi tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi Jasa Umum sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
Koreksi Anda