Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penetapan retribusi dengan menerbitkan SKRD.
(2) Dalam hal retribusi tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi Jasa Umum sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
Koreksi Anda
