Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Walikota adalah Walikota Malang. 4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi jasa umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 6. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 7. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 8. Wajib Retribusi Jasa Umum Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum. 9. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi Jasa Umum untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah. 10. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 11. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang. 14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi Jasa Umum. 15. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Jasa Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 17. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif, pelayanan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan di UPT Labkesling dan Pelayanan Kesehatan olahraga di UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Olahraga. 18. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan/atau penunjang medik lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan. 19. Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Jejaringnya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Malang yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar di wilayah kerjanya didukung Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. 20. Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan rawat inap dan pelayanan gawat darurat dolengkapi dengan peralatan medic dan sarana serta fasilitas pendukung lainnya yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. 21. Laboratorium Kesehatan Lingkungan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dalam Bidang Laboratorium Kesehatan Lingkungan. 22. Pusat Pelayanan Kesehatan Olah Raga adalah Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur pelaksana teknis Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan, pembinaan, pengembangan upaya kesehatan olah raga kepada masyarakat. 23. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. 24. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 25. Tempat Parkir Umum adalah tempat yang berada di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara; 26. Tempat Parkir Insidentil adalah tempat-tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri. 27. Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya. 28. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan/atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan. 29. Pedagang Non PKL adalah pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diijinkan di luar pasar. 30. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah. 31. Golongan Pasar adalah klasifikasi pemakaian kios/bedak yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan ke Golongan A, Golongan B dan Golongan C. 32. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan dalam kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 33. Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. 34. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/gas yang meliputi tabung gas, Hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa. 35. Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APAR adalah Alat Pemadam api yang dapat dibawa atau diangkat serta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisi cairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mula kebakaran. 36. Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbuk kimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional. 37. Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional. 38. Springkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air dan memenuhi standar nasional. 39. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. 40. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 41. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 42. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang yang melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat di Kota Malang. 43. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Perangkat Daerah. 44. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh beberapa simpul atau berbentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagi sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 45. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 46. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan. 47. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
Koreksi Anda