Pasal 2
(1) Kedudukan pertamanan kota merupakan sarana pemanfaatan lahan terbuka hijau guna memperindah, menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan yang berupa Taman Kota, Jalur Hijau, Hutan Kota dan Kebun Bibit;
(2) Pertamanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memiliki fungsi :
a. Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika kota;
b. Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota;
c. Menekan dan mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor serta pengamanan badan jalan;
d. Menekan dan mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
e. Menekan dan mengurangi pencemaran udara;
f. Mendukung kelestarian keanekaragaman hayati dan sebagai upaya penyelamatan lahan kritis;
g. Menyemaikan tanaman hias dan tanaman pelindung;
h. Mencukupi kebutuhan tanaman bagi taman kota, jalur hijau dan hutan kota.