Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kota Malang .
5. Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komonditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, Kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta usaha lainnya .
6. Pejabat, adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku .
7. Parkir, adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara .
8. Tempat Parkir Khusus swasta, adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh orang atau badan yang meliputi
pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan atau gedung parkir dan sejenisnya yang dipergunakan untuk tempat parkir .
9. Petak Parkir, adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka jalan .
10. Petugas Parkir, adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang diparkir .
11. Rambu Parkir, adalah tanda-tanda yang menunjukkan tempat-tempat parkir yang telah ditunjuk .
12. Kendaraan, adalah setiap kendaraan beroda dua atau lebih baik bermotor maupun tidak bermotor .
13. Ijin Usaha Parkir, adalah ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada orang atau badan untuk mengusahakan atau mengoperasikan usaha tempat parkir khusus yang dimiliki orang atau badan .
14. Pimpinan usaha tempat parkir khusus swasta, adalah orang yang sehari-hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaan usaha tempat parkir khusus yang dimiliki orang atau badan .
15. Pajak Parkir, adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dimiliki oleh orang atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan usaha pokok maupun yang disediakan sebagai suatu usaha yang berdiri sendiri termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran .
16. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah .
17. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah .
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang .
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar .
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan .
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang .
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak .
23. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda .
24. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah .