Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan oleh Dinas tidak dipungut biaya. (2) Dalam hal suatu Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan retribusi daerah, besarannya dihitung dan ditetapkan oleh pejabat Perangkat Daerah terkait yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif kepada Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda