Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTSP-el dapat diakses dengan menggunakan hak akses atau tanpa menggunakan hak akses. (2) Pelayanan Informasi dapat diakses oleh pengguna tanpa menggunakan hak akses. (3) Subsistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dapat diakses oleh pengguna dengan menggunakan hak akses. (4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Kepala Dinas, petugas pelayanan, pemohon Perizinan dan Nonperizinan, dan pegawai instansi lain sesuai dengan kewenangan. (5) Tata cara pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Dinas dalam bentuk petunjuk teknis.
Koreksi Anda