Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan: a. standar pelayanan; dan b. standar operasional prosedur. (2) Komponen standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah Pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja Pelaksana. (3) Komponen standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nomor standar operasional prosedur; b. tanggal pembuatan; c. tanggal revisi; d. tanggal pengesahan; e. disahkan oleh; f. nama standar operasional prosedur; g. dasar hukum; h. kualifikasi Pelaksana; i. keterkaitan; j. peralatan dan perlengkapan; k. peringatan; l. pencatatan dan pendataan; m. uraian prosedur; n. Pelaksana; o. kelengkapan; p. waktu; dan q. output. (4) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. (5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda