Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan wajib membentuk Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan. (2) Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis pelayanan yang disediakan; b. syarat; c. prosedur; d. biaya; e. waktu; f. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan g. penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan. (3) Maklumat Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Daerah dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Koreksi Anda