Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i. kesehatan, obat dan makanan;
j. pendidikan dan kebudayaan;
k. pariwisata;
l. keagamaan;
m. pos,telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
n. pertahanan dan keamanan; dan
o. ketenagakerjaan.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
