Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. transportasi; i. kesehatan, obat dan makanan; j. pendidikan dan kebudayaan; k. pariwisata; l. keagamaan; m. pos,telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; n. pertahanan dan keamanan; dan o. ketenagakerjaan. (2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda