Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP kepada Gubernur secara periodik setiap triwulan. (2) Laporan penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan dan struktur organisasi Dinas; b. pendelegasian kewenangan; c. sumber daya manusia; d. sarana dan prasarana; e. Maklumat Pelayanan Publik, standar Pelayanan, dan standar operasional prosedur; f. Survei Kepuasan Masyarakat; g. pengelolaan pengaduan; h. inovasi layanan; i. penyelenggaraan penyuluhan; j. penyederhanaan jenis dan prosedur; k. pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; l. jumlah izin dan nonizin yang diterbitkan; m. rencana dan realisasi investasi; dan n. kendala dan solusi. (3) Khusus pelaporan jumlah izin dan nonizin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l dilaporkan setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. (4) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
Koreksi Anda