Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Etika pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. disiplin;
b. cepat;
c. tegas;
d. sopan;
e. ramah dan simpatik;
f. adil/tidak diskriminatif;
g. terbuka dan jujur;
h. loyal;
i. sabar;
j. kepatuhan;
k. teladan;
l. komunikatif;
m. kreatif;
n. bertanggung jawab; dan
o. obyektif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
