Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara MPP yaitu Dinas secara ex-officio. (2) Penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara MPP menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan sarana, tempat, dan/atau ruang pelayanan; b. penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam penyelenggaraan MPP; c. pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP; d. penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai dengan Standar Pelayanan; e. penyediaan tata tertib; f. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda