Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan MPP.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan:
a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau
b. bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Koreksi Anda
