Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Perizinan dan Nonperizinan dilakukan secara terkoordinasi antara Dinas dan Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian usaha dan/atau kegiatan dengan Perizinan yang diterbitkan; dan b. kepatuhan penerima izin dalam pengelolaan dampak kegiatan. (3) Pengawasan dan pengendalian terhadap Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda