Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PTSP diselenggarakan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. ekonomis; c. koordinasi; d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang; e. akuntabilitas; dan f. aksesbilitas.
Koreksi Anda