Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Sistem Setempat Komunal meliputi:
a. pemeriksaan IPAL, jaringan pipa dan mainhole;
b. penggantian komponen;
c. pembersihan dan pengurasan;
d. penggelontoran;
e. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja ke IPLT; dan
f. pengujian baku mutu air limbah secara berkala.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola IPAL Komunal.
(3) Setiap Pengelola IPAL Komunal melakukan pengolahan air limbah setempat komunal harus melakukan pengurasan secara berkala.
(4) Teknis pemeliharaan sistem setempat komunal harus memenuhi SNI.
Koreksi Anda
