Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyalurkan air limbah domestiknya ke dalam IPAL yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.
(2) Masyarakat mengajukan ijin kepada pengelola IPAL apabila akan membangun atau menyambungkan instalasi pengolahan air limbah setempat.
(3) Penyaluran air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
