Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan air limbah domestik diperlukan sarana dan prasarana.
(2) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat terdiri dari:
a. sarana pembuangan individu;
b. instalasi pengolahan awal;
c. perpipaan untuk menyalurkan air limbah domestik;
d. instalasi pengolahan air limbah domestik; dan
e. saluran pembuangan efluen ke badan air.
(3) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sistem setempat terdiri dari:
a. sarana pembuangan individu;
b. instalasi pengolahan air limbah individual dan komunal;
c. pembuangan efluen ke lingkungan;
d. sarana penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; dan
e. instalasi pengolahan lumpur tinja.
(4) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan SNI.
Koreksi Anda
